Satu hari di siang bolong ada datang sebuah surat panggilan untuk saudara kami, isi suratnya saudara kami tersebut diminta memenuhi panggilan ke kantor polisi yang ada tertera di surat tersebut.
Alasan pemanggilannya adalah saudara kami yang profesinya online shop, dan kebetulan di bidang pangan, bahan makanan seperti untuk roti, kue dsb disangkakan melakukan kegiatan repackaging ulang produk.
Selama ini kami berpikir repackaging bahan pangan adalah sesuatu yang lumrah, banyak sekali orang yang melakukan hal tersebut mengingat tidak semua konsumen mau atau sanggup membeli kemasan kiloan atau kemasan dalam jumlah besar seperti saos, bumbu, bahan kue, coklat, tepung dan lain lain, dan mungkin kamu juga salah satu orang yang pernah belanja onlen kebutuhan tersebut.
Singkatnya, sebenarnya ga singkat2 amat yah karena pemeriksaan sepanjang siang itu cukup menguras energi dia dan juga fokus kami juga yang tentu awam harus membantu seperti apa. Pasal yang disangkakan ke dia adalah pasal 139 sampai 142 Undang undang pangan yang sudah ada sejak tahun 2012,sudah cukup lama juga yah ternyata. Dipasal pasal tersebut tertulis bahwa ada sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan bahkan denda hingga 10 Miliar. Mendengar hal ini, makin menjadi lah kekawatiran kami semua.
Lalu mulai lah kami mencari teman atau saudara yang profesinya lawyer atau yang pernah berhubungan dengan kasus semacam ini syukur pada Tuhan ada seorang kawan yang bisa bantu yang kebetulan adalah seorang lawyer juga untuk melakukan pendampingan.
Dari kasus ini kita belajar 3 hal, yang pertama tentang bahwasannya repackaging produk itu tidak diperbolehkan secara hukum yang ada di Indonesia, yang kedua sebagai makluk sosial kita perlu berteman dan, memiliki banyak teman, karena pasti akan saling membutuhkan jika terjadi satu hal yang diluar kemampuan kita. Yang terakhir namun tidak boleh disepelekan adalah tetap percaya ama Tuhan Yesus dalam melalui proses ini.