Friday, November 8, 2019

Tips mengurus perpanjangan tahunan STNK atas nama orang lain (istri/suami)

Simple sekali cukup fotocopy 1kali saja dan bawa aslinya dokumen-dokumen dibawah ini :
1. BPKB
2. STNK
3. KTP sendiri dan KTP istri/suami (kalau bukan nama pasangan ada baiknya bawa surat kuasa diatas materai Rp. 6.000 yah)
4. Kartu keluarga (fotocopy saja)
bisa ke samsat drive thru atau ke kantor samsat terdekat, dalam hal ini perpanjanga STNK tahunan yah bukan 5 tahunan. Kali ini karena lokasi tempat tinggal dekat dengan samsat yang ada di mall Pluit Village (dulu mega mall), maka saya mengurusnya disana.
Adanya di lantai 4 untuk pelayanannya yah, sesampai di sana , tertera di tembok  tulisan kalau layanan akan diselesaikan dalam waktu 15 menit saja, dan terbukti persis dari saya sampai , ambil formulir, isi formulir, nunggu antrian dipanggil dan bayar tidak lebih dari 15 menit saja, patut diacungin jempol layanan samsat di mall tersebut, terus pertahankan dan tingkatkan kalau perlu pak dan ibu polisi.

No comments:

Post a Comment